SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Polemik kasus dugaan pencurian buah naga di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, terus bergulir setelah pemilik kebun, Muhammad Syafi’i, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Ratusan warga menggelar aksi damai di Mapolres Tebingtinggi pada Kamis (6/11/2025) kemarin, menuntut keadilan atas proses hukum yang menimpa Syafi’i. Aksi tersebut menjadi bentuk solidaritas terhadap petani buah naga yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian di kebunnya, namun kemudian justru ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian.
Kejaksaan: Berkas Lengkap, Layak Dilimpahkan ke Pengadilan
Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap Syafi’i dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Kami menilai pekerjaan penyidik Polres Tebing Tinggi. Setelah kami teliti, berkas perkara sudah lengkap secara materiil dan formil. Karena itu layak dilimpahkan ke pengadilan,” ujar JPU didampingi Humas Kejaksaan Negeri Sergai, saat wawancara langsung kepada Arkamedia.
Ia menyebutkan proses dan kelengkapan administrasi sudah sesuai prosedur, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, hasil visum, hingga penetapan tersangka dari kepolisian Polsek Bandar Khalifah, Polres Tebing Tinggi.
“Pasal 170 KUHP diterapkan karena memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan,” lanjutnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Pihak Kejaksaan juga menyebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan damai, sementara ancaman hukuman di atas lima tahun makanya menjadi dasar penahanan.
JPU dan Humas Kejari mengajak semua pihak agar hormat terhadap proses persidangan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
“Proses sidang masih berlangsung, mari kita hormati proses hukum,” tegasnya.
Tuntutan Warga
Warga Desa Bandar Tengah meminta agar aparat penegak hukum memperhatikan aspek keadilan bagi korban pencurian yang kini berstatus terdakwa. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa kasus bermula dari tindak pencurian di kebun milik Syafi’i.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat dan para petani dalam mempertahankan hak atas hasil kebun mereka.
Terpisah, Kapolsek Bandar Khalifah AKP J. Paranginangin hingga pada Rabu (12/11) dikonfirmasi Arkamedia tidak merespon, meski berupaya berulang kali.
(Red)

