SERGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, berinisial DN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025. Laporan itu diajukan oleh advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2026, atas nama korban Sofiah (48), warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir melalui Kanit Ekonomi Satreskrim IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K, saat dikonfirmasi ARKAMEDIA, Jumat (13/2/2026), membenarkan status hukum yang bersangkutan.
“Benar, oknum Kepala Desa Tanjung Harap saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana laporan polisi yang dimaksud,” ujar IPDA Ibnu.
Ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Joko Pramono, S.H., menyampaikan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
(Red)

