SERGAI, Arkamedia.id – Kepala Desa (Kades) Bandar Tengah, Rozali Saragih Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai diduga ‘mainkan’ atau menyelewengkan dana desa (DD) tahun 2023-2024.
Pasalnya hingga kini Rabu (16/7/2025), dikonfirmasi terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2023-2024 bungkam dan tidak merespon.
Sehingga dengan itu menimbulkan tanda tanya. Karena diduga adanya Penyelewengan dalam penggunaan uang negara tersebut.
Berikut anggaran DD 2023 dan 2024 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai,:
Anggaran DD Tahun 2023
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
- Penyaluran uraian Kegiatan Realisasi Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 693.614.850
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 10.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 20.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 145.455.250
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 125.015.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 43.441.000
- Keadaan Mendesak Rp 33.300.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 15.115.000
Anggaran DD Tahun 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 16.000.000
- Pembinaan PKK Rp 15.182.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 40.958.210
- Keadaan Mendesak Rp 84.600.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 55.605.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 89.300.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 18.000.000
Terpisah, Camat Bandar Khalifah M. Manurung dikonfirmasi hingga kini tidak merespon, seolah-olah alergi atas konfirmasi wartawan sehingga patut diduga ada kesengajaan menutupi dugaan penyelewengan DD tersebut.
Perlu diketahui juga, dalam UU yang berlaku Kades yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kades korupsi antara lain: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun.
Kedepannya dugaan adanya penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi dan dana desa diperuntukan sebenar-benarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.
(SYF)

