SERGAI, ARKAMEDIA — Kepala Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Johan Sinaga memanggil Camat Perbaungan Elmiati serta tujuh kepala desa di Kecamatan Perbaungan, setelah aksi unjuk rasa puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Desa Membangun digelar di Halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (14/11/2025).
Aksi tersebut menyuarakan tuntutan terkait dugaan penyelewengan, termasuk mark up anggaran, pada penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di tujuh desa di Kecamatan Perbaungan.
Para pengunjuk rasa diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Sergai Johan Sinaga dan Kepala Kesbangpol Sergai Zulfikar. Aksi berlangsung aman, tertib, dan pembubaran massa dikawal oleh Satpol-PP Sergai serta personel Polres Sergai.
Inspektorat Langsung Tindaklanjuti Tuntutan Massa
Kepala Inspektorat Sergai Johan Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya merespons cepat aspirasi masyarakat dengan melakukan pemanggilan terhadap para kepala desa yang dimaksud, termasuk Camat Perbaungan, dalam rapat klarifikasi awal yang juga dihadiri perwakilan Dinas PMD Sergai.
“Dari hasil rapat tadi, saya langsung panggil kepala desanya sesuai tuntutan tujuh desa tersebut, termasuk Camat Perbaungan,” ujar Johan.
Ia menegaskan, setiap kepala desa diminta untuk melengkapi dokumen yang berkaitan dengan poin-poin tuntutan demonstran. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan masyarakat dengan dokumen realisasi anggaran di masing-masing desa.
“Saat ini kami belum bisa menyampaikan banyak karena belum melihat dokumennya. Apakah tuntutan masyarakat sesuai dengan data yang ada, itu akan kita cocokan terlebih dahulu,” terangnya.
Johan menambahkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat segera dimulai setelah seluruh dokumen dilengkapi. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan Inspektorat, bukan semata-mata mencari kesalahan.
“Kalau nantinya ditemukan ada penyimpangan anggaran, kepala desa wajib mengembalikan kerugian daerah atau TGR,” tegasnya.
Terpisah, Camat Perbaungan Elmiati, S.AP saat dikonfirmasi ARKAMEDIA mengatakan terkait substansi dugaan penyelewengan dana desa terhadap 7 desa yang dilaporkan, merupakan kewenangan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai.
“Untuk selanjutnya silahkan konfirmasi ke instansi terkait,”ujarnya.
Tuntutan Massa: Usut Dugaan Mark Up dan Penyelewengan Dana Desa
Sebelumnya, dalam orasinya, Koordinator Aksi Aliansi Desa Membangun, Niko, menyampaikan bahwa Dana Desa adalah instrumen penting untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penggunaan dana tersebut tidak boleh diselewengkan ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ia menyoroti dugaan adanya mark up dan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pembangunan, pelatihan, serta pengadaan di tujuh desa, yaitu Desa Bengkel, Deli Muda Hulu, Kesatuan, Melati Dua, Suka Beras, Suka Jadi, dan Tanah Merah.
“Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan individu tertentu,” ujar Niko.
Massa menuntut agar Kejaksaan Negeri Sergai, Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, dan Inspektorat Sergai segera melakukan pemeriksaan terhadap para kepala desa yang diduga terlibat. Mereka juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor disebutkan sebagai dasar hukum yang memungkinkan ancaman pidana hingga maksimal 20 tahun.
Massa berharap agar kasus dugaan penyelewengan anggaran ini segera ditangani serius oleh pihak berwenang, demi mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa.
{Red}

