SERGAI, ARKAMEDIA — BRAVO, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.
Kurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dua unit sepeda motor milik korban.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Suriana (51), warga Dusun IV Desa Penggalangan, yang kehilangan dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Scoopy yang terparkir di ruang tamu rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan tetangganya, Putri, yang melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan kedua sepeda motor sudah hilang.
Setelah mengecek kondisi rumah, korban mendapati pintu depan dan pintu belakang lantai dua dalam keadaan terbuka tanpa adanya tanda-tanda kerusakan. Selain dua sepeda motor, sebuah ponsel Vivo milik korban juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Sergai sesuai LP/B/394/XII/2025.
Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, I N M alias M (25), di Dusun V Desa Penggalangan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama tiga pelaku lain, yaitu I T alias I (35), D B, dan I.
Tim kemudian melakukan pengembangan. Pada pukul 16.00 WIB, polisi menggeledah rumah D B di Dusun XVII Sei Bamban, namun pelaku tidak ditemukan. Meski begitu, petugas menemukan satu unit Honda Scoopy BK 3131 XBI milik korban.
Selanjutnya pukul 17.00 WIB, tim mengamankan I T alias I di rumahnya di Dusun IV Desa Penggalangan. Di lokasi ini, polisi menemukan satu unit Honda Vario BK 3963 DBH. Pengembangan kembali dilakukan ke rumah pelaku I, tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Lain
Kanit I Pidum mengungkapkan bahwa I T alias I juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyaldi Tanjung di Dusun I Desa Pon, Sei Rampah, pada November 2025. Kasus tersebut sesuai LP/B/134/XI/2025 Polsek Firdaus.
Motor hasil curian itu dijual kepada seseorang bermarga Siregar di Jermal, Medan, seharga Rp7 juta. Pelaku K, rekan I T, mendapat bagian Rp1,5 juta. Sementara pelaku lainnya, termasuk K, I, D B, dan N (penadah), kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peran Para Pelaku
I T alias I berperan sebagai eksekutor utama pencurian dua sepeda motor di rumah korban serta terlibat dalam kasus pencurian Yamaha NMax.
I (DPO) membantu memindahkan dan menyembunyikan Honda Scoopy dari rumah I T ke rumah D B.
D B (DPO) menyembunyikan barang bukti dan menjual ponsel Vivo milik korban kepada N (DPO) seharga Rp750 ribu, yang disebut habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
I N M alias M membantu membongkar spion, melepas plat nomor, dan menyalakan motor Honda Scoopy dengan imbalan hasil penjualan.
Menurut Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menyebutkan bahwa:
I T alias I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
I N M alias M dipersangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi masih memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
{YSN}

