SERGAI, ARKAMEDIA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menangani kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen pekerjaan di lingkungan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seorang pria bernama Mustafa Lubis (56) alias ML diamankan setelah diserahkan masyarakat ke Polsek Teluk Mengkudu.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan waktu kejadian pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban dalam kasus ini antara lain Arif Dermawan beserta rekan-rekannya. Sementara terlapor diketahui bernama Mustafa Lubis, warga Dusun IV Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula pada akhir November 2025. Pelapor menerima pesan WhatsApp dari seorang rekannya bernama Fahmi yang menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan (security) di MBG Teluk Mengkudu. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama Fahmi mendatangi rumah seorang perempuan bernama Santi untuk memastikan kebenaran lowongan pekerjaan dimaksud.
Di kediaman Santi, pelapor mendapat penjelasan bahwa lowongan tersebut benar adanya dan diminta menyiapkan sejumlah berkas serta uang sebesar Rp500.000 sebagai syarat administrasi. Pada 2 Desember 2025, pelapor menyerahkan uang dan berkas tersebut kepada Santi di Dusun VI Desa Sialang Buah.
Terlapor kemudian menjanjikan bahwa pekerjaan akan dimulai pada 5 Januari 2026. Bahkan, pada 10 Desember 2025, sempat dilakukan pertemuan dengan seluruh calon pekerja. Namun hingga pertemuan berakhir, tidak ada kejelasan mengenai penempatan kerja.
Saat tanggal yang dijanjikan tiba, pekerjaan tersebut ternyata tidak pernah ada. Pelapor mencoba menghubungi Santi dan diarahkan untuk langsung menghubungi Mustafa Lubis. Namun, nomor pelapor justru diblokir, dan uang beserta berkas tidak pernah dikembalikan.
Hasil Pemeriksaan Polisi
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir, kepada ARKAMEDIA pada Jumat (23/1/2026) menjelaskan bahwa Mustafa Lubis awalnya diserahkan masyarakat ke Polsek Teluk Mengkudu. Seiring berkembangnya kasus, para korban berdatangan dan demi menjaga situasi kamtibmas, terlapor kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk penanganan lebih lanjut.
“Para korban telah membuat laporan polisi resmi di Polres Sergai dan saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP B. Situngkir.
Dari hasil pemeriksaan, terlapor mengaku sebagai anggota LSM sekaligus wartawan, serta menjanjikan dapat memasukkan korban bekerja di sejumlah SPPG Program MBG, di antaranya Dapur MBG Sialang Buah, MBG Pematang Guntung, MBG Pegajahan, MBG Kotarih, MBG Melati, hingga MBG Dolok Masihul.
Para korban dijanjikan berbagai posisi, mulai dari tukang masak, staf kantor, hingga satpam. Berdasarkan data sementara, jumlah korban mencapai 92 orang dengan total kerugian mencapai Rp24.920.000.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang dan meminta masyarakat untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban tindak pidana serupa.
{YSN}

