SERDANG BEDAGAI (Sergai) – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan publik. Diduga terdapat kegiatan dengan jenis serupa yang dianggarkan secara berulang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Desa Tanah Raja mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp36.340.000, dan kegiatan serupa kembali muncul dengan nilai Rp132.000.000.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, ditemukan pula kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD yang dicantumkan dua kali dalam APBDes dengan nilai masing-masing Rp3.500.000 dan Rp5.745.000.

Foto: Kantor Desa Tanah Raja.
Pengulangan kegiatan dengan nama dan substansi serupa ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih program, bahkan berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan anggaran.
Sejumlah sumber kepada Awak media mempertanyakan dasar dan manfaat dari kegiatan tersebut. Mereka menilai pemerintah desa seharusnya lebih terbuka dalam menyampaikan rincian penggunaan Dana Desa agar masyarakat memahami alokasi dan hasil yang dicapai dari setiap kegiatan yang dianggarkan.
“Kami tidak tahu apa manfaat kegiatan yang disebut-sebut dilakukan setiap tahun itu. Kalau memang ada pelatihan atau pembinaan, seharusnya hasilnya bisa dirasakan warga,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10).
Ia berharap pihak Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai maupun aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan kegiatan ganda tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanah Raja, Erwin, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi Arkamediaid.
(Tim Red)
FOto utama: Ilustrasi korupsi dana desa. (Int)

