SERGAI, ARKAMEDIA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, sejumlah fraksi menekankan pentingnya penyempurnaan redaksional agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Siti Aisyah, selaku juru bicara Gabungan Komisi DPRD Sergai, saat membacakan hasil pembahasan Ranperda dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Sergai, Selasa (7/10/2025).
Dalam keterangannya, Siti Aisyah menjelaskan bahwa penetapan Hari Jadi dan Lambang Daerah memiliki makna strategis dalam memperkuat identitas serta kebanggaan masyarakat terhadap daerah.
“Identitas daerah merupakan simbol pemersatu masyarakat yang mencerminkan kondisi geografis, budaya, dan cita-cita daerah. Karena itu, dibutuhkan pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti Aisyah menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Hari Jadi Daerah, Logo, Motto, dan Mars Daerah belum mencantumkan pengaturan khusus terkait logo DPRD Sergai sebagai bagian dari lambang daerah.
“Gabungan Komisi menilai perlu adanya penambahan regulasi agar DPRD memiliki identitas visual yang resmi dan mencerminkan fungsi kelembagaannya. Ranperda ini juga mengatur bendera DPRD serta bendera jabatan Bupati sebagai bagian integral dari lambang daerah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas inisiatif pembentukan Ranperda tersebut dan mendorong penyempurnaan naskah secara redaksional agar tidak menimbulkan multitafsir.
Fraksi PKB menyatakan persetujuannya agar Ranperda ditingkatkan menjadi Perda, dengan harapan dapat memperkuat peran DPRD dalam membangun identitas daerah.
Sementara itu, Fraksi Gerindra dan Golkar juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Ranperda dimaksud. Fraksi Golkar menambahkan catatan agar Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk pelaksanaan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai makna Hari Jadi dan Lambang Daerah.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan bahwa penetapan Hari Jadi Daerah merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan para pendahulu. PPP juga berharap peringatan Hari Jadi tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi pembangunan daerah.
Sementara Fraksi Hati Nurani Sejahtera (HanNas) menyoroti pentingnya menjaga keaslian dan kehormatan lambang daerah. Fraksi ini menekankan perlunya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan simbol daerah untuk kepentingan komersial maupun politik praktis.
“Peringatan Hari Jadi harus menjadi refleksi semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat, bukan sekadar acara seremonial,” tegas Fraksi HanNas dalam pandangan akhirnya.
Adapun Fraksi Demokrat Amanah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk segera disahkan menjadi Perda.
Siti Aisyah menambahkan, penetapan Hari Jadi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai pada 7 Januari 2004 memiliki nilai sejarah yang penting untuk terus diingat dan dijadikan momentum memperkuat rasa kebersamaan serta semangat pembangunan.
“Lambang dan motto daerah merupakan refleksi dari kekayaan alam, keberagaman budaya, serta nilai-nilai luhur masyarakat Serdang Bedagai. Karena itu, kami mendorong agar sosialisasi nilai-nilai ini dilakukan secara berkelanjutan, terutama kepada generasi muda,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai langkah final menuju pengesahan Ranperda Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Serdang Bedagai menjadi Peraturan Daerah.
(YSN)

