Serdang Bedagai, ARKAMEDIA – Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai, Nansah, menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Secara tegas dalam undang-undang sudah diatur, Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan,” ujar Kabid PMD Sergai, Nansah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025).
Dalam ketentuan undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi dugaan bahwa Kepala Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, bernama Erwin, diketahui juga bekerja sebagai mandor di PTPN IV Kebun Tanah Raja.
Namun, ketika disinggung mengenai terkait Kades Tanah Raja juga sebagai karyawan di PTPN , Kabid PMD Sergai, Nansah, tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Erwin saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Tanah Raja sekaligus menerima gaji dari dua sumber, yakni dari keuangan negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, pihak PTPN IV Kebun Tanah Raja melalui Wagimin belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Begitu juga dengan Kepala Desa Tanah Raja, Erwin, belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya.
(SYF)

