
SERGAI, Arkamedia.id – Dikonfirmasi soal penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023-2024, Kepala Desa (Kades) Pematang Kasih Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai mengaku makin susah bukan senang selama menjadi Kades.
Kepala Desa Pematang Kasih, Sutrisno saat menanggapi konfirmasi Arkamedia.id menyebutkan dirinya selaku Kepala Desa menggunakan DD tidak pernah melakukan Penyelewengan dari APBDes.
“Saya tidak pernah sejarahnya lari-lari dari APBDes,”ujarnya.
Ia pun mengaku selama jadi Kepala Desa malah semakin susah bukan semakin senang.
“Saya jadi Kades tambah susah bukan tambah senang. Di rekening cuma tinggal gaji dan uang sawit ,”ujarnya.
Terkait dikonfirmasi itu, kata Kades, semua itu betul besar anggarannya namun anggaran dimaksud semuanya tidak ada apa-apanya bahkan kurang kalau untuk kegiatan.
“Yang penting desa ku cantik dan desa maju,”sebutnya.
Berikut rincian DD Tahun 2023 dan 2024 yang dikonfirmasi Arkamedia.id, diantaranya:
DD 2023
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 230.005.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa
Rp17.240.000 - Pelatihan/ Penyuluhan / sosialisasi kepada masyarakat, di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp 25.000.000
- Pengelolaan lingkungan hidup Desa Rp 44.400.000.
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 34.496.300
DD 2024.
- Penyelenggaraan festival kesenian adat/kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari keagamaan dan lain-lain) tingkat desa Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan festival kesenian adat/kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari keagamaan dan lain-lain) tingkat desa Rp 15.000.000
- pengelolaan lingkungan hidup Desa Rp 16.000.000
- Penyelenggaraan posyandu Rp 14.300.000
- Peningkatan Produksi tanaman pangan Rp 55.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 122.075.000.
Perlu diketahui, Dalam UU yang berlaku Kades yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kades korupsi antara lain: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun.
(Red)
FOTO: Kantor Desa Pematang Kasih. (Int)