SERGAI, Arkamedia.id- Kepala Desa (Kades) Kayu Besar Oloan Sirait, Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai diduga takut dikonfirmasi terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2023- 2024.
Sehingga dengan itu menimbulkan tanda tanya. Karena diduga adanya Penyelewengan dalam penggunaan uang negara tersebut.
Hingga sampai saat ini, pada Rabu (9/7/2025), sang Kades tersebut masih diam membisu.
Begitu juga, Camat Bandar Khalifah M. Manurung dikonfirmasi hingga kini tidak merespon.
Berikut anggaran DD 2023 dan 2024 Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai,:
Anggaran DD Tahun 2023
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 520.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 12.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 25.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 128.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 99.580.000
- Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 12.600.000
- Pembinaan PKK Rp 27.636.392
Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 10.427.650 - Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 30.625.000
Anggaran DD Tahun 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 120.890.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 47.825.000
- Keadaan Mendesak Rp 45.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 19.640.00
Perlu diketahui juga, dalam UU yang berlaku Kades yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kades korupsi antara lain: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun.
Kedepannya dugaan adanya penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi dan dana desa di peruntukan sebenar benarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan desa.
(SYF)
Foto: Kantor Desa Kayu Besar.

