LANGKAT, ARKAMEDIA — Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Sejumlah pihak menuding bahwa pupuk Dolomit yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani (Gapoktan) dan petani di Desa Secanggang justru dijual kepada seorang pengusaha kebun sawit. Dugaan ini turut menyeret oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) berinisial R/s serta pihak Gapoktan desa setempat.
Padahal, pemerintah telah menegaskan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan turunan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang menekankan penyaluran pupuk bersubsidi secara tepat sasaran dengan sistem e-RDKK, mulai dari penetapan alokasi, distribusi, hingga pengawasan.
Selain itu, sejumlah regulasi lain seperti Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan Permentan Nomor 01 Tahun 2019 turut memperkuat tata kelola pupuk, termasuk mekanisme penyaluran, harga eceran tertinggi (HET), serta aturan terkait pupuk organik dan pembenah tanah.
Namun, penerapan aturan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya di Desa Secanggang.
PPL Berinisial R/s Diduga “Buang Badan” Saat Dikonfirmasi
Ketua DPD LSM GMAS Langkat, Donny, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai penjualan pupuk Dolomit sebanyak 6 ton kepada seorang pengusaha kebun sawit yang bukan bagian dari Gapoktan.
Saat dikonfirmasi, oknum PPL R/s disebut tidak memberikan jawaban jelas dan mengarahkan agar LSM menanyakan langsung kepada Brigade Pangan dan Gapoktan setempat.
“Ketika kami mempertanyakan dugaan itu, PPL malah mengatakan tidak tahu dan menyuruh kami bertanya kepada Brigade Pangan serta Gapoktan. Padahal sebelumnya ia terkesan panik dan berusaha menemui seseorang supaya pemberitaan ini tidak dilanjutkan,” ujar Donny.
Donny mempertanyakan sikap tersebut dan mendesak agar instansi terkait turun langsung menelusuri kebenaran dugaan penyelewengan itu.
GMAS Langkat Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Donny menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi adalah program strategis pemerintah, terutama di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berupaya meningkatkan produktivitas pertanian melalui kemudahan akses pupuk dan penetapan harga gabah yang menguntungkan petani.
“Kalau benar pupuk Dolomit dijual ke pengusaha, jelas melanggar aturan. Pemerintah sudah menyiapkan mekanisme supaya petani mudah mendapatkan pupuk cair maupun padat demi peningkatan hasil panen. Jangan sampai ada oknum yang merusak program tersebut,” tegasnya.
Belum Ada Keterangan Resmi dari PPL, Brigade Pangan, dan Gapoktan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPL, Brigade Pangan, maupun Gapoktan Desa Secanggang belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyelewengan pupuk ini.
Arkamedia akan terus melakukan upaya konfirmasi dan mengikuti perkembangan kasus ini.
(Tim/Red)

