
Arkamedia.id, Labuhanbatu – Belum usai berita viral seorang bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar menyetor uang ke pejabat Polres Labuhanbatu senilai Rp.160 Juta. Kini warga Kabupaten Labuhanbatu kembali geger setelah seorang terdakwa dalam perkara narkotika bernama Khairil Arifin alias Dedek Kunto (40) tahun, membongkar nama mafia di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin, (3/3/25).
Dihadapan wartawan, saat keluar dari ruang sidang menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Rantauprapat terdakwa membeberkan sosok mafia di Kabupaten Labuhanbatu.
Sosok mafia itu disebutnya bernama Cunhua dan Apuk Capital.
Sosok Cunhua dan Apuk diakui terdakwa merupakan mafia pengendali narkotika di Kabupaten Labuhanbatu.
Cunhua dan Apuk diungkapnya mampu mengendalikan pejabat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Tanpa rasa ragu, terdakwa bercerita perihal tndak-tanduk Cunhua kepada wartawan hingga rekaman pengakuan terdakwa viral di Media Sosial,
“Si Cunhua dan Apuk itu mafianya Capital. Saya tiga kali dipanggil untuk datang menemuinya tapi saya tolak. Saya disuruh main, saya tidak mau,” ungkap terdakwa menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dikawal oknum Kejaksaan negeri Rantauprapat.
Atas pengakuan itu, sontak saja para wartawan yang mengikuti persidangan tersebut mempertanyakan maksud kalimat main yang disampaikan terdakwa.
Kata terdakwa, semua masyarakat tahu bahwa semuanya merupakan tindak kejahatan perdagangan narkotika.
Bahkan, bukan masyarakat saja yang tahu, aparat juga tahu, jaksa dan hakim di Kabupaten Labuhanbatu juga tahu,
“Sudahlah, kita sama-sama ngertilah bang. Mungkin masyarakat Labuhanbatu tahu, jelas tahu, Aparat juga tahu, jaksa, hakim juga tahu bahwa Cunhua itu mafia di Kabupaten Labuhanbatu,” cetusnya.
Disisi lain, terkait perkara yang menimpa dirinya, terdakwa mengaku proses perkaranya penuh janggal.
Gelar perkara terdakwa dilakukan di Polda Sumatera Utara,
“Kenapa gelar perkara saya dilakukan di Medan, kejadiannya kan di Kabupaten Labuhanbatu,” tanya terdakwa.
Adapun kecurigaan itu, diawali saat terdakwa berada di sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Terdakwa mengaku pernah didatangi seorang Kanit di sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kanit tersebut menyuruh terdakwa untuk mempertanyakan suatu perkara,
“Waktu saya masih di sel tahanan Satnarkoba, saya pernah didatangi oknum Kanit. Saya disuruh, disuruh Kanit untuk menanyakan perkara. Itu Cunhua, Cunhua semua. Semua yang ngatur mafia di Labuhanbatu ini Cunhua,” papar terdakwa.
Ironisnya, sejak berada disel tahanan Satnarkoba, terdakwa mengaku kerap mendengar suara Cunhua dan para oknum Polisi mabuk dibawah gedung Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Tak ayal, keterangan itu terdakwa sampaikan dihadapan sejumlah wartawan,
“Setiap hari mabuk dibawah. Saya dengar, saya tanda dari kecil sama dia, dari kecil,” tandas terdakwa Khairil Arifin.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau, S.I.K, M.H belum dapat dimintai tanggapan. Demikian juga Kasat Narkoba nya AKP Sopar Budiman.
Sebagai informasi, sidang yang berlangsung terhadap terdakwa, Senin, (3/3/25), merupakan sidang pembacaan eksepsi nota keberatan dalam perkara pidana No : 103/Pidsus/2025/PN.
Penulis: Budi Saragih
Gua bangga SM mu bg DK, ngepain lagi di tutup2in aparat2 yg melanggar undang2 itu, masak masarakat aja yg di tindak. Siapa salah dia di hukum walau pun itu siapa, gak jaman nya lagi takut sama mereka2 itu, kita takut kalau kita emang salah !!! Pak Prabowo, tegak kan hukum itu seadil2nya pak kami mohon. Kami percaya kepada BPK.