PEMATANG SIANTAR, ARKAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap DZS alias Diki (38), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,52 gram. Sementara saudara kembarnya, DZS alias Dika (38), diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk proses asesmen rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Lapangan Adam Malik, Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim Intel Korem 022/Pantai Timur dan Tim Intel Kodim 0207/Simalungun bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria kembar berinisial DZS alias Diki dan DZS alias Dika.
Dari tangan DZS alias Diki, petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna berisi lima paket sabu dengan berat bruto 2,52 gram yang disembunyikan di balik triplek, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru.
“Hasil interogasi, DZS alias Diki mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial J yang alamatnya tidak diketahui. Namun, upaya pengembangan terhadap J belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” jelas AKP Irwanta.
Kedua pria kembar itu kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut. Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan DZS alias Diki sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti, sedangkan saudara kembarnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat dalam kepemilikan sabu.
Namun, hasil tes urine menunjukkan DZS alias Dika positif mengonsumsi narkotika, sehingga ia diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk asesmen rehabilitasi.
“Terhadap tersangka DZS alias Diki sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(Lien)

