TEBING TINGGI, ARKAMEDIA | Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebing Tinggi, untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial WS selaku Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, DS sebagai Bendahara BOS tahun 2019–2020, NS Bendahara BOS tahun 2021, MEJ selaku penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, serta FS sebagai pemilik yayasan.
Kanit Tipidkor Polres Tebing Tinggi, Ipda Dhimas Abie Thoyib, menjelaskan bahwa tersangka WS telah dilakukan penahanan dan kini dititipkan di Lapas Kelas II Tebing Tinggi. Sementara itu, dua tersangka bendahara belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena masing-masing masih memiliki anak balita berusia sekitar 12 bulan.
“Untuk tersangka FS selaku ketua yayasan telah dipanggil sebagai tersangka. Sedangkan tersangka MEJ selaku penyedia barang dan jasa tidak hadir dalam pemanggilan dengan alasan sakit,” ujar Ipda Dhimas kepada wartawan, Senin (22/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Lebih lanjut dijelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat dana BOS tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah. Dana tersebut kemudian ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.
“Atas perintah lisan ketua yayasan, dilakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp50.000 per siswa yang diserahkan kepada ketua yayasan,” ungkapnya.
Selain itu, kepala sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tahun 2019 hingga 2021 tanpa disertai bukti pembelian yang sah. Sementara itu, CV Khalisa Perkasa selaku rekanan penyedia barang dan jasa diduga tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ.
“CV tersebut hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang mengatasnamakan CV Khalisa Perkasa, yang diberikan oleh kepala sekolah kepada direktur CV,” jelas Ipda Dhimas.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: PE.04.03/LHP-389/PW02/5.1/2025 tanggal 14 Oktober 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp513.130.240 (lima ratus tiga belas juta seratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Tebing Tinggi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
{Red}

