Penulis: Sri Rezeki Wahyuni Nazla, S.H.
(Putri kelahiran Pagurawan, saat ini menempuh Pendidikan Magister di Universitas Malikussaleh, Aceh)
ARKAMEDIA |
Rencana Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memanfaatkan tanah aset daerah di Kelurahan Pagurawan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih patut mendapatkan perhatian dan kritik yang serius.
Persoalan utama dalam kebijakan ini bukan semata-mata terkait sah atau tidaknya kepemilikan aset tersebut, melainkan pada sejauh mana pemerintah memiliki kepekaan sosial dalam membaca kebutuhan riil masyarakat setempat.
Secara yuridis, memang tidak dapat disangkal bahwa lahan dimaksud telah dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23/G/2022/PTUN.MDN dan Nomor 119 K/TUN/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa tanah lapang tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Lurah Pangkalan Dodek Baru Nomor 593/75-PDB/2011 Tahun 2011.
Dengan demikian, status hukum tanah tersebut saat ini sah sebagai aset daerah. Namun, legalitas administratif tidak serta-merta menjadikan suatu kebijakan pemanfaatan aset layak secara sosial. Dalam negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, setiap kebijakan publik seharusnya diuji tidak hanya berdasarkan dokumen dan ketentuan normatif, tetapi juga berdasarkan rasa keadilan serta dampak nyata yang ditimbulkannya bagi masyarakat.
Sebelum berstatus sebagai aset daerah, lahan tersebut berfungsi sebagai tanah lapang dan sarana olahraga bagi pemuda setempat. Fungsi ini bukanlah persoalan sepele. Kelurahan Pagurawan selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan sosial yang cukup tinggi, bahkan kerap dicap sebagai “kampung narkoba”. Dalam konteks sosial seperti ini, keberadaan ruang publik yang sehat dan produktif bagi pemuda justru menjadi kebutuhan mendasar.
Menghilangkan satu-satunya ruang olahraga tanpa menyediakan alternatif yang setara sama halnya dengan mencabut salah satu benteng sosial terakhir yang dimiliki masyarakat.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lingkungan sosial yang sehat tidak mungkin tercipta tanpa ruang publik yang memadai untuk menyalurkan aktivitas positif, khususnya bagi generasi muda. Oleh karena itu, pengalihfungsian tanah lapang menjadi bangunan koperasi tanpa disertai penyediaan fasilitas olahraga alternatif dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga.
Dari perspektif hukum administrasi negara dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah daerah seharusnya tidak memandang aset publik semata-mata sebagai objek kekuasaan administratif. Aset daerah memiliki fungsi sosial yang melekat, dan pemerintah pada hakikatnya hanyalah pemegang mandat pengelolaan, bukan pemilik absolut.
Setiap kebijakan pemanfaatan aset publik semestinya melalui pertimbangan kepentingan umum yang objektif, partisipatif, dan kontekstual.
Ironisnya, alih-alih memperkuat fungsi sosial tersebut, pemerintah justru menggulirkan rencana pembangunan koperasi di atas lahan yang sama. Koperasi memang merupakan instrumen penting dalam mendorong perekonomian rakyat. Namun, pembangunan ekonomi yang mengabaikan kondisi sosial setempat berpotensi melahirkan kebijakan yang bersifat elitis—terlihat progresif di atas kertas, tetapi kehilangan makna di lapangan.
Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan lemahnya pendekatan berbasis kebutuhan lokal. Tidak semua desa atau kelurahan menempatkan koperasi sebagai prioritas utama. Di wilayah dengan persoalan sosial yang kompleks dan akut, fasilitas olahraga serta ruang publik justru menjadi kebutuhan yang lebih mendesak. Tanpa fondasi sosial yang sehat, koperasi berpotensi hanya menjadi simbol program, bukan sarana pemberdayaan yang benar-benar hidup dan berkelanjutan.
Sebagai pemerhati hukum, saya menilai Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu meninjau ulang arah kebijakan ini secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemerintah harus berani mengajukan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar menjawab persoalan masyarakat, atau sekadar menjalankan program tanpa memahami konteks sosial yang ada?
Solusi atas persoalan ini tidak harus bersifat konfrontatif. Pemerintah masih memiliki ruang untuk mencari lokasi alternatif bagi pembangunan koperasi, sembari mempertahankan tanah lapang tersebut sebagai fasilitas olahraga bagi pemuda. Langkah demikian justru akan menunjukkan bahwa pemerintah hadir bukan hanya sebagai penguasa aset, tetapi sebagai pelindung masa depan generasi muda.
Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan, tidak membiarkan lapangan bola tersebut terlantar, serta berkomitmen membangun kembali sarana olahraga yang layak bagi masyarakat Pagurawan. Pada akhirnya, pembangunan yang berkeadilan tidak diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, melainkan dari seberapa besar masalah sosial yang berhasil dicegah.
Menguatkan fasilitas olahraga di Kelurahan Pagurawan bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan strategi cerdas untuk memutus mata rantai kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba sejak dari hulunya.
(**)

