SERGAI,ARKAMEDIA.id,- Camat Kecamatan Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, S.Pd., M.AP., hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Arkamedia.id yang menyoroti dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) Tanjung Putus Tahun 2023–2024.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang memicu perhatian publik. Bahkan, dikabarkan Camat Pegajahan telah memanggil atau menegur Kepala Desa Tanjung Putus untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Camat Pegajahan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan wartawan, meskipun pesan konfirmasi telah dibaca.
Publik kini menantikan kejelasan dan langkah tegas pihak Kecamatan dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Desa (Kades) Tanjung Putus, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Deritawati, diduga bersikap acuh saat dikonfirmasi mengenai penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024. Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat yang menilai adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Berdasarkan data resmi, Desa Tanjung Putus dengan jumlah penduduk 755 jiwa dan 177 kepala keluarga (KK) berstatus sebagai Desa Berkembang. Desa ini menerima kucuran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp944.338.000 dan tahun 2024 sebesar Rp945.471.000.
Berikut Rincian anggaran DD 2023-2024 Desa Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai,:
Desa Tanjung Putus
Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Informasi Umum
Kode PUM
1218142011
Jumlah Kepala Keluarga (KK)
177
Jumlah Penduduk
755
2023

Tahun
arrow_drop_down
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 944.338.000
Pagu
Rp. 944.338.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
Tahap Besaran %
1 Rp 409.301.400 43.34
2 Rp 283.301.400 30.00
3 Rp 251.735.200 26.66
Detail data penyaluran
Uraian Kegiatan Realisasi
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 14.870.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 28.800.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 43.800.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 117.320.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 10.039.550
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 181.530.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 157.498.000
- Keadaan Mendesak Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak Rp 31.500.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 53.620.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 66.000.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 6.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 10.080.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 36.560.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 20.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 16.030.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 18.000.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 14.400.000
Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 2.830.000 - Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 20.960.450
2024

Tahun
arrow_drop_down
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 945.471.000
Pagu
Rp. 945.471.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
Tahap Besaran %
1 Rp 458.667.400 48.51
2 Rp 486.803.600 51.49
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Uraian Kegiatan Realisasi
- Keadaan Mendesak Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak Rp 31.500.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.500.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 5.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 4.200.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 56.850.000
- Pemeliharaan Jalan Desa Rp 125.071.200
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 36.375.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 86.437.500
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 60.000.000
Meski anggaran yang disalurkan cukup besar, namun belum ada penjelasan terbuka dari pihak desa terkait realisasi dan transparansi penggunaan dana tersebut.
Sebagai informasi, Kepala Desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun, sementara pasal 3 mengatur hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Masyarakat berharap, dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa seperti ini tidak lagi terjadi dan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kemajuan serta kesejahteraan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Putus, Deritawati, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi ulang. {SYF}

