
Arkamedia.id- Labuhanbatu– Timsus gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Pidum Ipda Mistranius Purba, S.H kembali berhasil menoreh prestasi dalam ungkap kasus narkoba.
Kali ini, dua terduga pelaku tindak pidana narkotika warga Kelurahan Sungai Berombang diringkus saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu diseputaran Simpang Tiga, Tugu Aek Nabara Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua terduga ditangkap, Kamis, (3/7/25) saat turun dari Bus ALS rute Medan-Jakarta.
Keduanya terkejut saat petugas memepet terduga dan langsung menyergap.
Adapun nama kedua pelaku yakni, Zulfikar Alias Ijul, (29), warga Lingkungan V Kelurahan Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Harianto Sitorus, (32), warga Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan kedua terduga, timsus gabungan Polres Labuhanbatu berhasil menemukan 1 bungkus plastik diduga isinya narkotika jenis sabu berbalutkan lakban hitam dengan berat 100.89 Gram Brutto. Uang tunai Rp 40rb. 2 bungkus plastik yang di lakban warna hitam.
Berikut kronologi penangkapannya,
Siang itu, Kamis, (3/7/25), sekira pukul. 12.00 wib, Timsus Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria didalam Bus ALS rute Medan-Jakarta diduga keras membawa barang haram narkotika jenis sabu dari kota Tanjung Balai.
Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kelurahan Sungai Berombang dan Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi tersebut, timsus gabungan dipimpin Ipda Mistranius Purba langsung menggelar rangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan telah diyakini bahwa dua pria yang menumpang di Bus ALS Medan-Jakarta tersebut merupakan sosok dicurigai.
Tanpa buang waktu, Ipda Mistranius Purba membawa anggotanya bergerak menyisir jalan lintas guna membekuk terduga.
Kata Ipda Mistranius Purba, Tim dipimpinnya sempat beberapa waktu mengikuti Bus yang ditumpangi kedua terduga. Hingga akhirnya, tim bersepakat untuk mengamankan terduga di Aek Nabara, Kec Bilah Hulu.
Benar saja, di TKP, tepatnya sekira pukul, 17.15 wib, tim dipimpin Ipda Mistranius Purba melihat dua orang pria mencurigakan turun dari Bus ALS diseputaran Simpang Tiga Tugu Aek Nabara.
Tanpa basa basi, tim langsung menyergap keduanya untuk diamankan.
Saat diamankan, kedua terduga diam tak berkutik. Pada kondisi tersebut kedua terduga pasrah mengakui perbuatan salahnya.
Dari tubuh kedua terduga, timsus menemukan barang haram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dipinggang terduga. Barang tersebut dibalut lakban hitam diikat dipinggang terduga Zulfikar alias Ijul.
Usai mengakui barang tersebut, kedua terduga diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dari keterangan terduga Zulfikar, ia mengakui bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya yang ia dapat dari seorang pria tidak dikenalnya.
Ia bertransaksi dengan pria tak dikenalnya dipinggir jalan dekat loket Rapi, di Batu Tiga Kota Tanjung Balai.
Lebih jauh, terduga mengoceh diperintahkan seorang pria bernama Balwan.
Katanya, Balwan memerintahkan dirinya untuk menjemput barang ke Tanjung Balai melalui telpon milik Ketua Ewin.
Sementara, biaya perjalanan menjemput barang tersebut sebesar Rp 900rb ia peroleh dari seorang wanita bernama Jeni.
Bila berhasil, terduga dijanjikan akan diberi imbalan 5 Gram Sabu dan uang senilai Rp 1juta.
Tak ayal, adapun kedua terduga nekat melakukan perbuatannya lantaran kecanduan narkotika sabu. Kemudian, kedua terduga tergiur dengan uang dijanjikan.
Penulis. Budi Saragih.