SERGAI | ARKAMEDIA – Sejumlah warga lanjut usia (lansia) di Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengaku belum pernah menerima dan tidak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (4/11/2025).
Salah seorang lansia, Sarifudin (78), menceritakan bahwa dirinya sempat menerima bantuan PKH sekitar tiga kali, namun setelah itu tak pernah lagi mendapatkannya, padahal sangat membutuhkan karena saat ini sedang sakit.
“Dulu pernah dapat PKH untuk lansia, kira-kira tiga kali. Tapi setelah itu gak ada lagi dengan alasan komponennya habis. Pernah juga ada kumpulan penerima PKH, tapi karena saya sakit gak datang. Mungkin karena itu, tapi gak tau juga,” ujar Sarifudin yang saat ini sedang sakit.
Ia menambahkan, bantuan beras yang sempat diterima juga hanya sekali. “Sekarang gak ada lagi, gak pernah nerima bantuan apapun,” keluhnya.
Kondisi serupa dialami Prida (67), seorang lansia yang tinggal sebatang kara di rumah gubuk sederhana.
“Gak ada dapat bantuan, apalagi PKH. Pernah dulu pendamping PKH datang, sudah lama, sekitar empat bulan lalu, foto KK dan KTP, tapi sampai sekarang gak ada kabar. Saya berharap bisa dapat bantuan, soalnya mata sudah gak bisa melihat dan gak bisa kerja lagi,” katanya penuh harapan.
Sementara Samsiah (67) juga mengaku belum pernah menerima bantuan PKH lansia. Ia bahkan sempat menyampaikan langsung keluhan kepada pendamping PKH di desanya.
“Anak saya pernah bilang ke pendamping PKH namanya Erwin, katanya nanti diusahakan, tapi sampai sekarang gak ada juga. Pendamping jarang datang ke rumah, paling lewat kumpulan PKH aja atau melalui kelompok PKH. Apalagi saya orang susah,” ujar Samsiah dengan nada sedih sembari nangis.
Warga berharap pendataan penerima PKH di Desa Bogak Besar bisa dilakukan lebih transparan dan menyeluruh, terutama bagi warga lanjut usia dan tidak mampu yang benar-benar membutuhkan.
Hal senada disampaikan M. Daud AS ( 73) mengaku pernah dapat bantuan beras yang mengambil di Kantor Pos, selama 6 bulan setelah itu tidak ada lagi. Kalau bantuan PKH tidak pernah ada yang datang mendata baik Pemerintah Desa maupun pendamping PKH Desa Bogak Besar tapi ada ketua kelompok yang mengambil KK dan fotocopy KTP dengan dalih mengurus bantuan PKH lansia namun hingga sekarang tidak ada hasil.
Mirisnya, ia pun mengaku pernah langsung ke Dinas Sosial Sergai seorang diri membawa administrasi kependudukan berharap agar mendapat bantuan PKH lansia. Namun setelah di cek petugas Dinas memang benar tidak mendapatkan bantuan.
“Kami berharap seperti lansia ini mendapat bantuan PKH karena sangat membantu dimasa tua”ujarnya.
Aturan Tentang Bantuan PKH Lansia
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang diatur dalam:
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, dan diperbarui dengan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa komponen penerima PKH meliputi: 1. Ibu hamil dan anak usia dini, 2. Anak sekolah, 3. Penyandang disabilitas berat dan 4. Lanjut usia (minimal 60 tahun).
Untuk komponen lansia, besaran bantuan ditetapkan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui bank-bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Selain itu, lansia yang termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga berhak memperoleh bantuan sosial sembako (Bansos Pangan) sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Tanggapan Dinas Sosial Sergai
Menanggapi hal tersebut, Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sergai, Muliani Saragih, SE, saat dikonfirmasi Senin (27/10/2025) kemarin, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap data warga yang mengaku belum menerima bantuan.
“Akan kami cek dulu datanya, tapi harus dilihat juga apakah warga tersebut masuk dalam desil DTSEN atau tidak. Karena untuk menerima bantuan, warga harus terdaftar dan sesuai kriteria DTSEN,” jelas Muliani.
Catatan Redaksi:
Program PKH merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, transparansi pendataan dan aktifnya pendamping sosial (PKH dan Dinsos) apalagi Pemerintah Desa sangat penting agar bantuan tepat sasaran, khususnya bagi para lansia yang hidup dalam keterbatasan.
(Tim/Red)

