SERGAI | ARKAMEDIA —
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menyatakan sikap tegas menyikapi polemik penanaman semangka di areal PTPN IV Regional II Kebun Adolina yang belakangan menjadi sorotan publik. APMPEMUS menilai, narasi yang berkembang cenderung menggiring opini dan mempersonalisasi persoalan, seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum oleh manajer kebun, padahal belum ada fakta hukum yang menyatakan demikian.
Sekretaris APMPEMUS, Fiqri Irhami, S.Kom, menegaskan bahwa Manajer PTPN IV Adolina tidak dapat serta-merta dituding melakukan perbuatan melawan hukum hanya berdasarkan klaim sepihak dan asumsi publik.
“Dalam tata kelola BUMN, setiap aktivitas di areal kebun berada dalam sistem komando, pengawasan, serta kebijakan perusahaan yang berlapis. Menuduh manajer kebun bertindak di luar sistem adalah bentuk penyederhanaan yang menyesatkan. PTPN IV adalah korporasi negara, bukan perusahaan perseorangan,” tegas Fiqri, Minggu (25/1).
APMPEMUS menilai hingga saat ini belum ada satu pun bukti atau putusan hukum yang menyatakan bahwa Manajer PTPN IV Adolina memberikan izin yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, menurut APMPEMUS, perlu dilakukan kajian objektif terkait apakah kegiatan tersebut benar merupakan alih fungsi lahan, atau sekadar pemanfaatan sementara atas areal non-produktif yang masih sepenuhnya berada dalam penguasaan PTPN IV.
Fiqri menjelaskan, pemanfaatan sementara lahan kosong dalam penguasaan BUMN tidak serta-merta melanggar hukum, sepanjang tidak menghilangkan status Hak Guna Usaha (HGU), tidak merugikan keuangan negara, dan tetap berada dalam kendali manajemen kebun.
“Oleh karena itu, menarik persoalan ini langsung ke ranah pidana adalah langkah yang berlebihan dan tidak proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, APMPEMUS menyoroti pola pemberitaan dan pernyataan publik yang dinilai cenderung mempersonalisasi persoalan, seakan-akan seluruh tanggung jawab dibebankan kepada satu individu, tanpa melihat konteks struktural dan mekanisme internal perusahaan.
“Kami mengingatkan bahwa kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi trial by media. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh mekanisme audit internal dan jalur hukum yang sah, bukan membangun stigma,” kata Fiqri.
Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, APMPEMUS menegaskan komitmennya untuk membela kepastian hukum, profesionalisme BUMN, serta kehormatan pejabat negara yang bekerja dalam koridor tugas dan kewenangannya.
APMPEMUS juga mendorong manajemen PTPN IV Regional II untuk memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi opini liar yang berpotensi merugikan institusi maupun individu.
“Negara hukum tidak bisa ditegakkan berdasarkan asumsi. Selama tidak ada putusan hukum yang sah, maka tidak bisa dinyatakan adanya pelanggaran. Ini prinsip yang wajib kita jaga bersama,” pungkas Fiqri Irhami, S.Kom.
(Red)

