SERGAI, ARKAMEDIA — Anggota DPRD Serdang Bedagai Fraksi Demokrat, Suhar Endang Wibowo Saputro, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai atas keberhasilan mengungkap identitas tulang belulang yang ditemukan di dalam batang pohon aren beberapa bulan lalu di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah.
Kepada Arkamedia.id, Kamis (20/11), Suhar Endang Wibowo Saputro mengatakan bahwa dirinya, selaku warga Desa Pematang Ganjang sekaligus mewakili masyarakat setempat, memberikan ucapan terima kasih atas kinerja aparat kepolisian dalam mengidentifikasi korban.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan Polres Sergai yang telah berhasil mengungkap identitas tulang belulang yang ditemukan di pohon aren di desa kami. Kini kami mengetahui bahwa jasad tersebut merupakan warga kami yang dilaporkan hilang dua tahun lalu,” ujarnya.
Namun demikian, Suhar EW Saputro menegaskan bahwa masyarakat masih menantikan pengungkapan lebih lanjut terkait penyebab kematian korban. Ia berharap pihak kepolisian dapat memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan kecelakaan atau terdapat dugaan unsur tindak pidana.
“Kami masyarakat Desa Pematang Ganjang berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang. Ada keresahan di tengah warga karena penyebab kematian belum terungkap. Kami khawatir hal serupa bisa saja terjadi pada keluarga kami. Karena itu, kami sangat berharap polisi dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang,” lanjutnya.
Suhar menambahkan bahwa masyarakat mengapresiasi langkah-langkah kepolisian sejauh ini, namun tetap berharap agar penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal demi memberikan kepastian dan rasa aman bagi warga.
Hasil Pemeriksaan Forensik dan DNA
Dari hasil pemeriksaan forensik dan tes DNA oleh Tim Labfor Polri, diperoleh beberapa kesimpulan penting:
- Korban (Mr. X) dipastikan berjenis kelamin laki-laki.
- Usia diperkirakan antara 20 hingga 25 tahun.
- Hasil pencocokan DNA menunjukkan tingkat kecocokan 99,99% dengan sampel darah dan buccal swab milik Amrita Hamid, sehingga Mr. X diduga kuat merupakan anak biologis dari yang bersangkutan.
Identifikasi ini dilakukan melalui pemeriksaan pada tulang paha, tulang iga, serta gigi yang ditemukan bersama kerangka.
Langkah-Langkah Kepolisian
Dalam proses penanganan perkara, Polres Sergai melakukan beberapa tindakan lanjutan, antara lain:
- Menarik laporan polisi dari Polsek Firdaus untuk penanganan lebih lanjut. 2. Melakukan olah TKP bersama Bid Labfor Polda Sumut. 3. Melaksanakan pemeriksaan forensik terhadap kerangka manusia. 4. Menggelar pemeriksaan DNA dengan pembanding saudara Amrita Hamid. 5. Memeriksa sebanyak 17 orang saksi. 6. Menyerahkan kembali kerangka kepada ayah biologis korban, Amrita Hamid.
Hingga kini, status pelaku atau penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan (dalam lidik).
[YSN]

