
Arkamedia.id.Labuhanbatu– Lagi-lagi sejumlah alat berat (beko) ditemukan diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi diarea perkebunan dan proyek di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa, (22/07/25).
Akibatnya, negara dirugikan. Sementara, pengusaha alat beratnya ditaksir meraup untung banyak.
Pantauan awak media dilapangan, ada sejumlah alat berat ditemukan beroperasi di Kelurahan/Desa Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Temuan itu terdapat di Desa Sei Baru, Desa Sei Sanggul, Desa Sei Lumut, Desa Sei Tawar, Desa Wonosari dan Desa Sei Penggantungan.
Bukan main, para pengusahanya dikabarkan seakan tak takut berurusan dengan hukum. Hal itu disampaikan warga saat dikonfirmasi, media ini.
“Alat berat itu menggunakan BBM solar subsidi bang. Pengusahanya seakan-akan tidak takut berurusan dengan hukum. BBM nya dipasok disiang bolong. Main terang-terangan,” ucap warga setempat.
Tak ayal, kegiatan menggunakan BBM subsidi tersebut dikatakan warga sudah lama berlangsung. Namun, Aparat Penegak Hukum setempat terkesan tidak ambil pusing,
“Kegiatan alat beratnya sudah lama berlangsung, kalau tidak salah nyaris setahun lah. Namun, APH setempat diam saja, saya juga gak ngerti kok APH setempat diam saja, padahal kegiatan itu melanggar hukum,” cetusnya.
Warga itupun berharap APH setempat (Polsek Panai Hilir-red) dapat menertibkan pengusaha alat berat agar beralih menggunakan BBM non subsidi,
“Ya, ditertibkanlah supaya pengusahanya beralih menggunakan BBM non subsidi,” ujarnya.

Meski demikian, tambahnya, bila nantinya ada pengusahanya keberatan untuk ditertibkan atau membandel, Aparat Penegak Hukum dapat mengambil langkah penindakan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana secara khusus di Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Namun, sebelum menggunakan UU diatas, APH terlebih dahulu menggunakan dasar Hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 191 Tahun 2014 yang menyebut bahwa kendaraan alat berat (Beko) dilarang atau tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi,
“Jadi sangat jelas. Bahwa, alat berat dilarang atau tidak diperbolehkan menggunkan BBM subsidi. Bila ditemukan, APH dapat melakukan penindakan sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku,” pungkasnya mengakhiri.
Sebagai informasi, di Desa Sei Penggantungan terlihat alat berat sedang mengerjakan proyek pengairan. Sementara di Desa Sei Baru, Desa Sei Sanggul, Desa Sei Lumut dan Wonosari mengerjakan lahan perkebunan.
Penulis: Budi Saragih.