SERDANG BEDAGAI | ARKAMEDIA – Sebuah video yang beredar luas di media sosial (Medsos) Facebook menghebohkan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Video tersebut memperlihatkan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang dikabarkan trayek Sei Rampah–Tebing Tinggi yang diduga melakukan tindakan pelecehan asusila terhadap penumpang perempuan dengan memperlihatkan alat kelaminnya.
Peristiwa tersebut viral pada Kamis (15/1/2026). Hingga kini, identitas korban maupun kepastian adanya laporan resmi kepada aparat penegak hukum belum diketahui.
Unggahan video itu langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak pihak mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas oknum sopir angkot tersebut demi memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Selain mendesak proses hukum, sejumlah netizen juga meminta agar para sopir angkot tersebut yang diduga Sandhra Frima itu dilakukan tes urine narkoba, mengingat dalam berbagai komentar disebut kerap mengemudi secara ugal-ugalan di jalan raya.
“Hati-hati kalau mau naik angkot Sandhra Frima dari Simpang Bedagai ke Tebing Tinggi. Pandai-pandai memilih angkot. Supirnya menunjukkan kemaluannya. Bantu viralkan agar tidak ada korban selanjutnya,” tulis salah satu akun netizen dalam unggahannya.
Di sisi lain, beredar pula di media sosial sebuah surat resmi dari PT San Dhra Frima tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa mulai hari tersebut, sopir bernama James Damanik tidak lagi diperbolehkan mengemudikan armada PT San Dhra Frima, baik sebagai sopir tetap maupun sopir pengganti.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan masih mengemudikan armada, maka unit kendaraan akan ditarik.
Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy saat dikonfirmasi ARKAMEDIA, Kamis (15/1/2026), menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan angkutan terkait serta instansi berwenang.
“Terima kasih informasinya, nanti akan kami surati pihak manajemen Sandhra Frima. Selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan terkait, termasuk kemungkinan pencabutan izin trayek,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, Ali Syahputra, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan izin trayek angkutan umum berada di tingkat provinsi.
“Untuk pengawasan trayek angkutan umum merupakan kewenangan Dishub Provinsi. Namun Dishub Sergai tetap dapat melakukan razia gabungan untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan. Jika terkait penindakan izin trayek, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ARKAMEDIA masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan korban, guna memastikan penanganan hukum atas dugaan tindak pelecehan tersebut.
(Red)

