
Tebing Tinggi – Arkamedia.id | Pemerintah Kota Tebing Tinggi resmi menyampaikan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Tebing Tinggi.
Penyampaian tersebut dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, dalam rapat bersama DPRD pada Selasa (26/8).
Surat bernomor 900.1.1/600/BPKPD/2025 itu menegaskan keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/572/759/KPTS/2025, yang menetapkan hasil evaluasi Ranperda P-APBD 2025 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperkada) tentang Penjabaran P-APBD.
Chairil menekankan, sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, DPRD bersama pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak diterima.
(Az,P)