
Arkamedia.id. Labuhanbatu,- Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Rustam Efendi Silaban berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika bernama Sudarwanto alias Sudar, (23), pekerjaan nelayan, warga Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Sudarwanto ditangkap, Jumat, (2/5/25), sekira pukul, 21.30 wib diseputaran jalan besar Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Sudarwanto pasrah diboyong petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari diri pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 bungkus paket sedang transparan serta 1 bungkus paket kecil transparan diduga berisi narkotika sabu dengan berat 2,30 Bram Brutto. 5 buah plastik klip kecil kosong. 1 buah kaca pirek. 1 buah plastik klip besar. 1 buah dompet corak merah dan uang tunai senilai Rp 207 rb diduga hasil penjualannya.
Berikut kronologi penangkapan Sudarwanto,
Malam itu, (2/5/25), sekira pukul, 21.00 wib tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Ipda Andi Fahri Hasibuan, SH mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Ipda Andi langsung menggelar diskusi bersama anggotanya.
Hanya dalam hitungan menit, Tim Opsnal dipimpin olehnya bersepakat menangkap pelaku menggunakan cara Undercover Buy.
Sekira pukul, 21.30 wib, tim Opsnal dipimpin olehnya menuju lokasi TKP.
Di TKP, Tim mencurigai salah seorang pemuda diduga kuat memiliki barang haram yang akan menjadi sasaran lidik.
Tanpa membuang waktu, Brigadir Evantra langsung melakukan penyamaran, berpura-pura membeli atau yang disebut Undercover Buy.
Ide tersebut begitu brilian, usaha Tim Opsnal berbuah manis. Pelaku berhasil dikelabui.
Sebelum digeledah, pelaku Sudarwanto berposisi lagi asik berdiri dipinggiran Jalan Besar Dusun I Desa Sei Sakat. Ia disebut sedang menunggu pelanggan sebagaimana cara kebiasaannya menjalankan bisnis haramnya.
Namun, sontak saja ia terkejut seraya pasrah diboyong petugas ke Mapolsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu.
Saat diinterogasi, pelaku bernama Sudarwanto mengaku bahwa semua barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya.
Hal tersebut disampaikan Kanit menjawab konfirmasi wartawan,
“Ya, pelaku sudah kita tahan dan secepatnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Semua barang bukti yang kita temukan merupakan milik pelaku. Itu diakui pelaku saat diinterogasi di ruang Unit Reskrim Polsek Panai Hilir,” ungkap Kanit Res Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H.
Terhadap pelaku, Ipda Andi mengaku telah melakukan tindakan SOP, yakni, mengamankan tersangka. Sita BB. Dokumentasi, Melapor ke pimpinan.
Sementara untuk Rencana Tindak Lanjut, Polsek Panai Hilir telah membuat LP, lengkapi mindik. memeriksa saksi, memeriksa tersangka dan melimpahkan perkara ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Penulis. Budi Saragih