TEBING TINGGI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria diamankan sesaat setelah diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, pada Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari (27/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku diketahui berinisial SA (30), warga setempat. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
“Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,38 gram,” ungkap AKP Jimmy Sitorus.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari pihak yang dimaksud, namun belum membuahkan hasil.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

