
Arkamedia.id, SERGAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menertibkan diduga galian C dengan modus alih fungsi lahan, berlokasi di Desa Pematang Kuala berbatasan dengan Desa Bogak Besar Kacamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut pada Kamis (17/4/2025) siang.
Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dengan mobil dump truk yang halulalang melintas jalan umum masyarakat dengan mengangkut tanah yang diduga dijual belikan, sehingga menjadi keresahan masyarakat yang patut diduga juga kegiatan tersebut ilegal.
Kedatangan Satpol PP Sergai ke lokasi galian C tersebut guna menindaklanjuti laporan masyarakat atas keberadaan Galian C di Desa Pematang Kuala.
Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Sergai, Muhammad Wahyudi kepada arkamedia.id, membenarkan pihaknya turun ke lokasi atas laporan dari masyarakat adanya aktivitas galian C di Desa Pematang Kuala untuk itu dilakukan penertiban berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Serdang Bedagai (perda) nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum.
“Kita akan melaksanakan penertiban, jika kegiatan tersebut tidak berizin,”ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan dikonfirmasi arkamedia.id menyebutkan aktivitas diduga galian C itu tidak pernah ada pemberitahuan ataupun izin dari pihak Pemerintah Desa Pematang Kuala namun sering berdalih cetak sawah tapi diduga tanahnya dijual belikan.
“Aktivitas galian tersebut tidak pernah ada pemberitahuan ke Desa. Ini sudah berlangsung lama bahkan sudah ribuan Dump Truk (DT) yang keluar dari lokasi,”ucapnya.
(YSN)