SERGAI, ARKAMEDIA – Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan se-Sergai dan sejumlah saksi, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul instruksi tegas Bupati Sergai terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak PPPK.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, saat memimpin apel pagi PPPK di halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (2/3/2026). Dalam arahannya, Bupati menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungli dalam proses administrasi perpanjangan kontrak.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Saudara harus berani menolak dan melaporkan kepada saya jika menemukan praktik pungli,” tegasnya.
Bupati Darma Wijaya juga menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan, terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Inspektorat Pemkab Sergai, Johan Sinaga, saat dikonfirmasi ARKAMEDIA, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil 16 Korwil Pendidikan se-Sergai.
“Sejak Bapak Bupati menyampaikan instruksi pada saat apel pagi itu maka kami langsung mengundang 16 Korwil tersebut hadir ke kantor Inspektorat dan yang hadir ada 15 orang, sementara satu orang Korwil dari Sipispis berhalangan hadir,” jelas Johan.
Ia menambahkan, pemeriksaan saat ini turut melibatkan sejumlah saksi, termasuk guru PPPK.
“Pemeriksaan ini bersifat tindakan korektif yaitu perbaikan setelah tindakan kesalahan terjadi dan jika dari hasil pemeriksaan itu betul terjadi maka kami akan menginstruksikan pengembalian kepada PPPK yang dirugikan agar perbuatan serupa tidak akan terjadi lagi dikemudian hari di Tanah Bertuah Negeri Beradat Pemkab Serdang Bedagai. Berbeda dengan aparat penegak hukum (APH) yang bersifat represif, kami lebih mengedepankan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Johan, hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan ke Bupati Sergai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Penentuan sanksi, baik ringan maupun berat, menjadi kewenangan BKD.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan karena melibatkan 16 korwil dan membutuhkan data dukung / bukti terkait dugaan pungutan agar dapat dibuktikan secara objektif,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sergai menegaskan komitmennya menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Sergai.
[YSN]

