Simalungun, Arkamedia – Polsek Perdagangan Polres Simalungun menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Huta III, Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Syahrizal (52), warga Huta VIII Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi; Sandi Suhendri (35), warga Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara; dan Iga Armanda (28), warga Dusun I, Desa Bangun Sari, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik Syahrizal.
“Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pria sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar,” ujar AKP Henry, Minggu (05/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu di samping tersangka Syahrizal. Penggeledahan lanjutan menemukan delapan paket sabu berbagai ukuran dan dua timbangan elektronik yang disembunyikan di bawah kasur.
Barang bukti yang diamankan meliputi 8,12 gram sabu bruto, satu bong dari botol kaca, dua timbangan elektronik, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Syahrizal mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Supantek, warga Bandar Matinggi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Ekolin)

