SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang berujung pada tindak pidana pembunuhan. Dua tersangka berinisial AN alias UT (49) dan Z alias KF (30) telah diamankan setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni kasus penculikan anak dan penemuan mayat.
Kasus Penculikan Anak
Kasus penculikan dilaporkan dengan nomor LP/B/88/III/2026 tertanggal 7 Maret 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 3 tahun, warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.
Laporan tersebut disampaikan oleh kakek korban, seorang buruh harian lepas berusia 64 tahun.
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AN membawa korban dari depan rumahnya, kemudian menyerahkannya kepada tersangka Z yang diketahui merupakan ayah tiri korban.
Kedua tersangka sempat membawa korban ke wilayah Galang hingga Kota Medan dan berpindah-pindah tempat selama beberapa hari. Bahkan, korban sempat dititipkan kepada warga dengan dalih sebagai anak kandung tersangka.
Pada 6 Maret 2026, upaya pelarian tersangka diketahui warga. Tersangka AN berhasil diamankan, sementara tersangka Z sempat melarikan diri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Pembunuhan
Sementara itu, kasus pembunuhan terungkap dari laporan penemuan mayat pada 9 Maret 2026 di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.
Korban diketahui merupakan seorang nenek perempuan berusia 58 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban penculikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku pembunuhan merupakan pihak yang sama dengan pelaku penculikan.
Tersangka Z akhirnya ditangkap pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, setelah sebelumnya melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 7 Maret 2026 di rumah tersangka AN.
Modus yang dilakukan yakni dengan mengajak korban datang ke rumah pelaku untuk membicarakan keberadaan cucunya. Saat korban hendak pulang, tersangka mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mencekik, mengikat tangan dan kaki, serta membekap hingga korban meninggal dunia.
Selanjutnya, jasad korban dibuang di sekitar lokasi pembakaran sampah di depan rumah tersangka. Pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi tersangka terhadap keluarga korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, surat penitipan anak, serta sejumlah perhiasan dan barang lainnya.
Sementara itu, beberapa dokumen milik korban seperti paspor dan kartu keluarga masih dalam pencarian.
Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, Kabag Ops Kompol David Sinaga, Ps. Kasi Humas Iptu LB Manulang, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, serta Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan.
(YSN)

