
Arkamedia.id, SERGAI – Tak terbendung amukan massa, Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai berhasil amankan pelaku bongkar kios dagang, Senin (31/3) sekira pukul 23.00 Wib di Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban diketahui Yohan Al Fahrozy (23) warga Dusun IV Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban akhirnya resmi melapor ke Polsek Teluk Mengkudu berdasarkan nomor LP/B/09/IV/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 01 April 2025.
Sedangkan terlapor ataupun para pelaku berinisial H Alias R K, (35) Dusun XV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan R H, (36) warga Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu.
Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) unit spekear aktif, 1 (satu) buah koper, 1 (satu) buah Dispenser air dan 1 (satu) lembar seng. Dengan kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Kronologis kejadian
Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib, ketika itu korban sedang berada di rumahnya dan mendapat telepon dari Saksi Muhammad Ramadhani yang mengatakan bahwa kios miliknya yang berada di Dusun III Desa Pematang Guntung telah dibobol oleh maling.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama dengan saksi Rusdianto pergi menuju lokasi kiosnya. Sesampainya di Kios, Korban melihat bahwa dinding rumah belakang yang ditutupi seng telah terbuka dan barang-barang jualan yang berada didalam kios sudah berserakan dan sebagian telah hilang.
Kemudian, setelah korban mengetahui bahwa kiosnya telah dibobol maling, selanjutnya korban dibantu dengan teman-temannya mencari informasi tentang kejadian tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib, pihak korban mendapat informasi bahwa terduga Tersangka R H ada menawarkan 1 unit loudspeaker ke warga Desa Pematang Guntung. Dikarenakan hal tersebut pihak korban mendatangi Terduga Tersangka R H dirumahnya namun tidak ketemu.
Paginya Sekira pukul 08.00 Wib, R H mendatangi korban di kios miliknya dengan membawa 1 unit loudspeaker dan selanjutnya korban seketika mengintrogasi kepada R H dan pada saat itu R H pun mengakui perbuatannya telah membongkar kios milik korban dan pada saat membongkar kios tersebut R H bersama-sama dengan H Alias R K.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, S.H menjelaskan Kemudian, korban dan R H bersama mencari keberadaan H Alias R K dan sekira pukul 10.30 Wib, korban menemukan H Alias R K di Dusun II Desa Pematang Guntung namun pada saat itu massa/warga sudah berkumpul hendak melakukan tindakan hakim sendiri.
Dikarenakan hal tersebut, pihak korban langsung membawa tersangka H Alias R K ke rumah korban di Dusun IV Desa Pematang Guntung namun massa/warga tetap mengikuti pihak korban, setiba kedua pelaku di rumah korban massa/warga mulai kesal dan pihak perangkat Desa (Kepala Dusun) mencoba menenangkan amarah warga namun tidak terbendung.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Makopolres Sergai pada Selasa (01/04) membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan Personel Polsek Teluk Mengkudu tiba dan melerai tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat, setelah di hubungi oleh pihak Kepala Dusun.
“Kemudian Petugas mencoba memboyong dan mengamankan kedua pelaku namun massa/warga melakukan tindakan anarkis sehingga petugas kembali mengamankan kedua pelaku ke dalam rumah korban,” Ujarnya.
Selanjutnya, kata IPTU Zulfan, personel Polsek Teluk Mengkudu melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek dan tak lama kemudian Kapolsek Teluk Mengkudu diback up oleh Personel Polres Sergai datang ke TKP dan kedua pelaku berhasil diboyong ke komando.
“Setelah pihak korban menyerahkan kedua pelaku, kemudian korban/pelapor membuat Laporan Pengaduan Ke Polsek Teluk Mengkudu agar kedua pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara” Pungkasnya.
[YSN]