SERDANG BEDAGAI | ARKAMEDIA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat kini diperluas dengan menyasar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Perluasan program tersebut mulai direalisasikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Firdaus 2–Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala SPPG Firdaus 2 Sei Rampah, Bayu Satria, S.Pd, mengatakan penyaluran MBG kepada pendidik dan tenaga kependidikan telah dimulai sejak awal tahun 2026. Program ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia.
“Mulai awal tahun 2026, kami telah menyalurkan Makan Bergizi Gratis bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah penerima manfaat yang berada dalam cakupan layanan SPPG Firdaus 2 Sei Rampah,” ujar Bayu, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam Pasal 4 peraturan tersebut disebutkan bahwa kelompok penerima MBG tidak hanya mencakup peserta didik, anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga kelompok lain yang mencakup pendidik serta tenaga kependidikan.
Menurut Bayu, Badan Gizi Nasional terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG dan membuka ruang perluasan penerima manfaat agar dampak pemenuhan gizi dapat dirasakan lebih merata.
“Perluasan penerima MBG ini mencakup guru, tenaga kependidikan, serta kelompok pendidikan lainnya. Harapannya, program ini tidak hanya meningkatkan kualitas gizi peserta didik, tetapi juga mendukung kesehatan para pendidik sebagai pilar utama dunia pendidikan,” tambahnya.
SPPG Firdaus 2 Sei Rampah berkomitmen untuk menjalankan program MBG secara berkelanjutan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Koordinator BGN Wilayah Sergai Nurhasnah Ritonga yang dihubungi , Jumat (23/1) menuturkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2026.
“Berdasarkan juknis tata kelola Penyelenggaraan program MBG tahun 2026 ini, tenaga Pendidik (Tendik) adalah salah satu penerima manfaat MBG bersama peserta didik (pelajar) PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, ibu hamil, ibu menyusui dan anak Balita (3B) juga peserta didik di Pondok Pesantren”, terang Nurhasanah seraya menambahkan sebelumnya Tendik belum mendapat pelayanan MBG.
Saat ini lanjut Koordinator BGN Wilayah Sergai, data sementara dari 36 SPPG yang sudah beroperasi di Sergai telah menyalurkan MBG kepada 7.895 tenaga pendidik.
“Hal ini tentunya sebagai bentuk komitmen SPPG dalam upaya mensukseskan program nasional MBG dengan terus meningkatkan pelayanan terhadap penerima manfaat”, pungkas Nurhasanah Ritonga.
(YSN)

