TEBING TINGGI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial VC (40) berhasil diamankan dari sebuah rumah di Jalan Perjuangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Senin malam (17/11/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, pada Minggu (7/12), menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Setibanya di TKP, petugas mengamankan seorang pria berinisial VC. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan rumah pelaku, ditemukan empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 20 gram,” ungkapnya.
Dalam interogasi awal, VC mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

