Tebing Tinggi, ARKAMEDIA| Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (46), terduga pengedar narkoba, di Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (30/10/2025) sore.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (3/11). Ia menyebut, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lapangan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan,” ujar Iptu Jimmy.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan plastik hitam dilapisi lakban. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu plastik klip yang berisi sabu seberat 90 gram. Selain narkotika, petugas ikut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,”tutup Kasat Resnarkoba.
Pelaku yang diketahui warga Desa Payalombang itu kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(YSN)

