Tebing Tinggi, ARKAMEDIA– Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu sore (13/9/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Penangkapan berawal saat keduanya dicurigai tengah berada di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram yang dibungkus plastik klip transparan dari tangan pelaku. Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Senin (22/9).
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Az.P)

