
Tebing Tinggi –Arkamedia.id |
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial IS (29), warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, berhasil ditangkap saat kedapatan membawa sabu di wilayah Paya Pinang, Kamis malam (28/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangannya, Sabtu (30/8), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram dari tangan pelaku,” ungkapnya.
Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kini, IS bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Iptu Jimmy.
(Az,P)