TEBING TINGGI, ARKAMEDIA — Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pria yang diduga mencuri dua unit kompresor AC milik SD Negeri 163087 Kota Tebing Tinggi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi (29/11/2025) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu. Seorang honorer sekolah pertama kali menyadari bahwa dua kompresor AC 1 PK merek Polytron yang terpasang di luar gedung sekolah telah hilang. Temuan itu kemudian dilaporkannya kepada kepala sekolah, yang selanjutnya meneruskan laporan resmi ke Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H., Sabtu (6/12), membenarkan laporan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini tergolong pencurian dengan pemberatan, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku pertama, JWS alias Sumbayak (32),” ujar AKP Budi Sihombing.
Saat akan diamankan pada Rabu siang (3/12) di Jalan Kutilang, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri melalui area belakang rumahnya yang berbatasan dengan sungai. Petugas yang sigap langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di dalam aliran sungai.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan kembali dikembangkan. Berdasarkan interogasi awal, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial KL alias Lubis (32). Tim kemudian menyisir sejumlah lokasi dan berhasil meringkus KL saat berada di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita dua unit kompresor AC merek Polytron sebagai barang bukti.
Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(YSN)

