TEBING TINGGI, ARKAMEDIA |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang berupa tikar busa dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.
Pelaku diketahui bernama Suraidi (37), warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Ia diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim pada Sabtu siang (25/10/2025) tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, SH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban Hotbin Sitorus (45), warga Jalan Jati, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/10) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura, Kelurahan Pasar Baru. Pelapor saat itu membeli 140 lembar tikar busa senilai Rp12 juta dari pemilik toko,” ujar AKP Budi, Senin (27/10).
Setelah transaksi selesai, korban meminta pelaku untuk memuat barang tersebut ke dalam dua unit becak barang yang akan dikirim ke Tanjung Balai. Namun, beberapa hari kemudian korban tidak dapat menghubungi pelaku karena nomor teleponnya sudah tidak aktif, dan barang yang dibawa juga tidak kunjung tiba.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan Sei Bahbolon. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
(Redaksi)

