SERGAI | ARKAMEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Sydney di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 11.30 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Seorang pria berinisial R alias AC (50), warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, diamankan petugas di sebuah warung milik warga di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir kepada ARKAMEDIA, Rabu (4/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tebak angka jenis Sydney di lokasi dimaksud.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan adanya aktivitas perjudian. Selanjutnya, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai juru tulis,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp110.000, satu unit telepon seluler Samsung A13 warna abu-abu yang berisikan angka tebakan dan catatan pembelian nomor, dua blok notes berisi angka tebakan togel, empat blok notes kosong, serta satu buah pulpen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menjalankan peran sebagai juru tulis (jurtul) selama kurang lebih tiga bulan. Dalam satu kali putaran, omzet yang diperoleh disebut mencapai sekitar Rp1.000.000, dengan imbalan yang diterima sebesar 20 persen dari total omzet.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian serta terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungan masing-masing.
(YSN)

