ASAHAN, ARKAMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 75.588,5 gram, Rabu (03/11/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba selama periode Agustus hingga November 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangani empat laporan polisi dengan total enam tersangka, seluruhnya laki-laki. Dari hasil penindakan, petugas menyita sabu dengan jumlah total mencapai 75,5 kilogram.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan tersebut memiliki dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
“Jumlah sabu sebanyak ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 75.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Mulyoto.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan barang bukti tersebut tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Asahan dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
(SS)

