TEBING TINGGI , ARKAMEDIA— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik PT Indosat Tbk (PT IOH) yang terjadi di salah satu tower telekomunikasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025).
Kasus itu terungkap setelah seorang teknisi bernama Bagus (25) bersama rekannya mendapati baterai lithium yang terpasang di dalam rak shelter tower telah hilang. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, SH mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hasilnya, pada Kamis malam (6/11/2025), tim berhasil menangkap pelaku utama berinisial ZN (29) di Jalan Danau Singkarak, Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor seorang diri. Ia mengakui telah melakukan pencurian baterai tower bersama dua rekannya,” ujar AKP Budi Sihombing pada Senin (10/11/2025).
Berdasarkan keterangan ZN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni AM alias Lelek (40) di kediamannya di Jalan Sutoyo, serta F alias Fadli (33) di Jalan Danau Maninjau.
Pada saat penggeledahan di rumah ZN, petugas menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut, seperti obeng, tang potong, dan beberapa anak kunci yang disimpan di dalam karung.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(YSN)

