TEBING TINGGI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, S.H. berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (1/3/2026).
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2026/SPKT/Unitreskrim/Polsek Bandar Khalipah/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.
KronologI kejadian, Peristiwa berawal ketika korban, Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2/2026).
Pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, adik korban bersama lima orang warga melakukan pencarian di sekitar pemukiman Dusun Silaban hingga menyisir ke aliran Sungai Lagunda, tepatnya di Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah.
Sekitar pukul 21.00 WIB, di tengah aliran sungai, saksi melihat tumpukan tanaman air yang tampak mencurigakan dan mengeluarkan bau tidak sedap. Setelah diperiksa, ditemukan jasad korban dalam kondisi tidak bernyawa di bawah tumpukan tanaman air tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepala dusun setempat dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh AKP Budi Sihombing mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat,Royan Haloho (40) dan James Tambunan (46).
Keduanya merupakan warga Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Terduga James Tambunan diamankan di sebuah warung milik warga, sementara Royan Haloho diamankan di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau besi yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, serta sejumlah pakaian yang dikenakan para terduga saat kejadian.
Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (4/3) kepada ARKAMEDIA
Pasal yang disangkakan, Kedua terduga dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)

