TEBING TINGGI | ARKAMEDIA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68) yang diduga melakukan pelemparan batu hingga melukai mata seorang perempuan di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Korban diketahui berinisial DAS (22), warga Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor berinisial WS (25) bersama korban melintas menggunakan sepeda motor dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Darat.
Ketika melintasi Jalan Abdul Rahim Lubis, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah diduga terkena lemparan batu yang mengenai mata kanannya.
“Pelapor kemudian menghentikan kendaraan dan mendapati mata kanan korban mengalami luka. Korban sempat dibawa ke klinik, namun karena luka cukup serius, korban dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” jelas AKP Budi, Rabu (11/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru serta potongan karet ban di sebuah pos jaga yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain satu plastik berisi batu kerikil ukuran sedang, satu karet ban dalam, satu jaket loreng, dan satu jaket berwarna merah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Red/ARK)

