SERGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Silinda. Dalam konferensi pers yang digelar, kepolisian menyampaikan bahwa motif pelaku diduga karena emosi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban diketahui berinisial IB (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya. Sementara tersangka berinisial SD (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula ketika saksi bersama sejumlah warga sedang berada di lokasi pembuatan parang. Tersangka datang ke lokasi, disusul korban bersama rekannya.
Terjadi cekcok antara tersangka dan korban yang dipicu oleh ketersinggungan dan dugaan tuduhan tertentu. Dalam kondisi emosi, tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban ke arah dada kiri. Korban sempat berupaya menangkis serangan, namun kembali mengalami luka tusuk di bagian pundak kiri.
Usai kejadian, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun sekitar lokasi. Tersangka sempat melakukan pengejaran, namun kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Korban selanjutnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk. Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Medan, korban meninggal karena pendarahan hebat pada rongga dada dan perut akibat luka tusukan yang mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru.
Penangkapan Tersangka
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH dan Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, SH, melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 30 cm, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua celana yang dikenakan korban saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, dan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H, kepada awak media menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
{YSN}

