SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai memaparkan pengungkapan kasus terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa (kades) Tanjung Harap, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (23/2).
Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2025, dengan pelapor atas nama Joko Pramono, S.H.
Kasus tersebut terjadi dan diketahui pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial D (56), warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Binrod S. Situngkir menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama penanaman ubi/singkong seluas enam hektare di Desa Tanjung Harap pada Maret 2024.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam surat perjanjian antara korban, Sofiah, dengan tersangka, dengan kesepakatan pembagian hasil 50:50. Dalam perjanjian itu, korban memberikan modal sebesar Rp100 juta untuk pembiayaan penanaman hingga panen.
Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa tanaman ubi tersebut telah dipanen tanpa adanya pembagian hasil sebagaimana disepakati. Hingga laporan dibuat, korban mengaku tidak menerima keuntungan dari kerja sama tersebut dan mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim: Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Ditemukan adanya surat perjanjian kerja sama antara pihak korban dan tersangka.
Dalam perjanjian disebutkan adanya penyetoran dana Rp30 juta kepada PT POKPAN, serta pembiayaan penanaman ditanggung oleh pihak pelapor, dengan hasil dibagi dua setelah panen.
Manager PT POKPAN KSM, Raja Barumun Hasibuan, menyatakan tidak mengetahui dan tidak memberikan izin penggunaan lahan, serta tidak menerima pembayaran atau keuntungan terkait penanaman tersebut.
Hasil konfrontasi menunjukkan sebagian hasil panen dari lahan dua hektare diberikan kepada pihak lain sebesar Rp51.891.450 untuk pelunasan utang tersangka, sementara sisa lahan dipanen oleh tersangka sendiri.
Korban tidak menerima bagian hasil sebagaimana diperjanjikan.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik antara lain: 1. Satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi.
- Tiga lembar kwitansi tertanggal 7 Maret 2024, 6 April 2024, dan 8 Mei 2024. 3. Satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.
Tersangka dijerat dengan: Pasal 492 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
Pasal 486 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Camat Serba Jadi, R. Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dari Polres Serdang Bedagai terkait penahanan oknum Kepala Desa Tanjung Harap dalam perkara yang sedang diproses hukum.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Serba Jadi untuk sementara waktu menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Tanjung Harap guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
R. Saragih menegaskan bahwa pihak kecamatan akan segera melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan di tingkat kabupaten untuk mendapatkan arahan dan langkah administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan seluruh proses administratif akan dilakukan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Kegiatan doorstop tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP B Situngkir, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Kanit Ekonomi Satreskrim IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K, Camat Serbajadi R Saragih serta insan pers.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, termasuk asas praduga tak bersalah.
(YSN)

