SERDANG BEDAGAI | ARKAMEDIA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sembilan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Aling (50), warga Dusun II, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Ia melapor ke Polres Sergai dengan nomor laporan LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut setelah mengetahui gudangnya dibobol maling pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelapor pertama kali mendapat informasi dari rekannya, Andi Cokro, yang saat tiba di lokasi mendapati jendela kanan gudang dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, diketahui berbagai barang hilang, antara lain 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, dan kabel listrik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan keterangan saksi Ahwa, salah satu pelaku bernama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat sempat terlihat di sekitar lokasi kejadian.
Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat dan pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 00.30 WIB, berhasil menangkap Rahmad Hidayat alias Dayat bersama tiga rekannya, yakni Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi, di Dusun VI, Desa Sei Rampah. Dari tangan mereka, turut diamankan satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan meringkus empat pelaku lainnya, yaitu Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri, di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua pelaku penadah hasil curian, yakni Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29) di wilayah Rampah Kiri, Desa Sei Rampah. Dari keduanya, turut disita satu unit becak motor barang warna hitam yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy menyampaikan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo 64 subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan dua pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Kompol Rudy saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod S, Kasi Humas Iptu L.B Manullang, dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Dijelaskannya, motif para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut lantaran faktor ekonomi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar bon faktur penjualan, tiga lembar goni, dan satu potongan besi.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Polres Sergai akan terus berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Sergai,” pungkasnya.
(YSN)

