SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penertiban spanduk dan baliho yang tidak sesuai peruntukan serta tidak memiliki izin resmi di wilayah hukum Kabupaten Sergai, Jumat (6/2/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Sergai usai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Presiden Republik Indonesia, yang salah satu poinnya menekankan penataan pemasangan spanduk dan reklame agar sesuai ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban dimulai sekira pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan lokasi sepanjang Jalan Negara mulai dari Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, hingga Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Feris T.F. Harefa, S.H., BRIPKA M.H. Tanjung, Kabid Trantibum Satpol PP Sergai Jamaludin Saragih, Kabid Dinas Pendapatan Daerah Sergai Fery Inrawan, S.E., serta sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Sergai.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan titik kumpul di Kantor Satpol PP Sergai. Selanjutnya, tim gabungan bergerak menyusuri jalur Jalan Negara dari Desa Firdaus hingga Desa Mata Pao untuk mendata spanduk dan baliho yang dinilai liar, tidak memiliki izin, serta tidak membayar pajak daerah.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menjelaskan Sat Reskrim Polres Sergai dampingi Pemkab Sergai, Satpol PP dan Bapenda untuk penertiban baliho, sebagai tindak lanjut Arahan Bapak Presiden RI pada acara Rakornas.
Ia menyebut penertiban dilakukan terhadap spanduk maupun baliho yang tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban pajak kepada daerah.
“Terhadap spanduk atau baliho yang dianggap liar, tidak berizin, dan tidak membayar pajak daerah, dilakukan tindakan penurunan. Namun sebelumnya tetap dilakukan koordinasi kepada pemilik spanduk maupun pengusaha pemilik reklame,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban tersebut berjalan dengan aman dan lancar, serta akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya penegakan aturan dan penataan lingkungan di wilayah Kabupaten Sergai.
(Red)

