Simalungun, ARKAMEDIA- Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar sabu beserta barang bukti seberat 31,58 gram di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Yunus Pandiangan (30) ditangkap pada Rabu, ( 01/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, penggerebekan berlangsung di salah satu kamar Barak Jaya yang terletak di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi, Kamis, (02/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar AKP Henry.
Menurut keterangan AKP Henry, informasi tersebut diterima personel pada pukul 06.00 WIB di hari yang sama, “Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi, sekitar pukul 07.30 WIB, kami melakukan penggerebekan ke dalam kamar yang berada di Barak Jaya,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Yunus Pandiangan yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas hitam yang berada di dalam kamar tersebut,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 6 (enam) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 31,58 gram, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna hitam.
1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 4 (empat) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, Ia menambahkan bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Dani yang berdomisili di Medan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Narkoba. (Ekolin)

