SERDANG BEDAGAI | ARKAMEDIA.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB.
Tersangka diketahui berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya memerintahkan Kanit I Sat Resnarkoba, IPDA Budi, bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan di lapangan mengarah kepada seorang pria dengan ciri-ciri yang telah disebutkan warga. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan pemantauan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Arif, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil penggerebekan, pelaku G alias K tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi singkat di lokasi, tersangka mengakui barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sergai.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 4,58 gram, Dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bersih 1,77 gram, Dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realme dan Satu unit timbangan digital (skil).
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
{YSN}

