
SERGAI, Arkamedia.id – Sat Narkoba Polres Sergai gerebek tempat transaksi narkotika jenis sabu mengamankan 4 Orang dan 1 daftar pencarian orang (DPO), Jumat (20/6) sekira Pkl 16.30 WIB berlokasi Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Tersangka yang diamankan diantaranya, T C S (35) warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai. C S (31) warga Dusun VI Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Kemudian inisial I B A G (41) warga Dusun VI Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dan R C S (22) warga Dusun VI Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Barang Bukti berupa, 4 (empat) buah klip plastik transparan ukuran kecil dan 4 (empat) buah klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan serbuk putih narkotika diduga sabu dengan brutto 2.62 gram, 4 (empat) buah klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan plastik kosong, 1 (satu) buah sekop yg terbuat dari pipet, 4 (empat) buah HP Android, Uang sebesar Rp 2.360.000 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu dan 2 (dua) buah timbangan elektrik/digital.
Pasal yang dipersangkakan
114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo 132 Ayat 1.
Kronologis Kejadian & Penangkapan
Pada hari Jum’at, 20 Juni 2025 Polres Sergai melalui Sat Narkoba Polres Sergai Gerak Cepat Menindak Lanjuti Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika tepatnya di di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui lokasi berada di dalam halaman pekarangan rumah milik salah satu warga berinisial D S.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba yang dalam hal ini dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos,. M.H.. Untuk segera menuju ke Lokasi tersebut.
Diketahui Modus penjualan yang dilakukan adalah dengan penjual berada didalam halaman pekarangan dipagar yang ditutup dan di gembok, kemudian Petugas melalui Undercover Buy untuk memastikan hal tersebut dengan membeli paket Narkotika jenis sabu senilai Rp 100.000,-
Pada saat Tim menyerahkan uang melalui tembok pagar, terlihat penjual jongkok sedang menyekop sabu untuk membuatkan paketan sabu milik Tim. Melihat tersangka sedang sibuk Seketika petugas masuk ke TKP dengan melompat tembok pagar, lalu tersangka (penjual) yang sedang jongkok membuatkan paketan sabu terkejut dan panik sehingga melarikan diri dan melempar sabu di sekitar TKP yang membuat barang tersebut berhamburan.
Berdasarkan informasi beberapa masyarakat di lokasi, rumah tersebut memang sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika berupa sabu yang sudah sangat meresahkan di masyarakat khususnya masyarakat di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Selanjutnya Tersangka yang melarikan diri yang membuatkan paketan sabu berhasil diamankan diluar tembok pagar dan diketahui berinisial C S, lalu diamankan juga tersangka R C S dan T C S yang diduga juga berperan dalam membantu bersama-sama menjual barang sabu tersebut.
Sementara Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos,. M.H.* menjelaskan dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka C S, T C S dan R C S (positif) menggunakan narkotika ampheramine dan methampetamina.
Kemudian dibelakang rumah berhasil diamankan 1 Orang lagi inisial I B A G dari hasil penggeledahan tidak ditemukan BB tersebut namun dugaan awal berada ia adalah baru selesai mengkonsumsi sabu dikarenakan dari hasil pemeriksaan urine (Positif) menggunakan sabu.
Selanjutnya Tim memanggil perangkat desa untuk membantu dan menyaksikan penggeledahan dalam rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan bal plastik kosong dan timbangan digital.
Sementara itu Dari hasil penyisiran di TKP ditemukan juga beberapa paketan sabu plastik kecil dan sedang dan 1 (satu) timbangan digital dan plastik bal yg diselipkan di dahan pohon di halaman rumah.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (26/06), membenarkan kejadian tersebut dengan 4 Orang yang berhasil diamankan diantaranya T C S, C S, R C S dan I B A G.
Kepolisian Polres Serdang bedagai dalam hal ini Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai sangat Gencar melakukan pemberantasan peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai menjelang HUT Bhayangkara ke 79 pada tanggal 01 Juli 2025.
(YSN)